28 Mei 2009

KANTOR PARTAI DEMOKRAT DI SEGEL

18 PAC dan pengurus fungsional DPC dari Partai Demokarat (PD) di kabupaten banyuwangi hari ini (28/05/09) menyegel kantor partai demokrat. Kantor itu di segel karena ketua partai demokrat H. Adil selama ini tidak pernah melakukan rapat konsollidasi dan rapat koordinasi secara baik ke jajaran pengurus partai demokrat. Selain itu H. Adil juga di duga otak dari pemfitnahan terhadap H. Abd Rachman dengan menggunakan ijazah palsu.

Sebelum melakukan penyegelan, PAC dan DPC melakukan Rapat konsolidasi di kantor partai demokrat. isi dari rapat tersebut mereka sepakat untuk menurunkan H Adil dari jabatan ketua Partai demokrat dan selama ini H Adil juga kurang transparan tentang penggunaan dana parpol, maupun untuk kampanye.

Menurut Ernis Sihombing selaku wakil ketua bidang pendidikan dan peningkatan SDM mengungkapkan selama ini H adil selaku ketua dari partai demokrat tidak pernah melakukan konsolidasi dan koordinasi. Karna itu DPC dan DPD sepakat untuk menurunkan H adil dari jabatan ketua.Bila H adil tidak turun maka 18 PAC dari 24 PAC di banyuwangi dan pengurus fungsional PD sepakat akan meletakan jabatan bersama sama.

Pada saat yang bersamaan di Hotel ihtiar surya Ketua Partai demokrat H adil melakukan Deklarasi,Deklarasi tersebut juga tanpa rapat koordinasi dan konsolidasi ke PAC dan DPC. Ernis mengungkapkan bahwa Deklarasi yang berlangsung tidak sah karna tanpa koordinasi. Ia menambahkan selanjutnya mosi tidak percaya ini akan di bawa langsung ke DPP dan DPD.

26 Mei 2009

Caleg terpilih dari Partai demokrat di duga gunakan Ijazah palsu

Sekretaris DPC PD kabupaten banyuwangi H. Abd Rachman di laporkan ke polisi karena di duga menggunakan ijazah palsu sebagai syarat maju menjadi calon Legislatif (caleg). Terkait Ijazah palsu tersebut Ali mukhsin pria yang tinggal di desa kedung ringin kecamatan muncar yang juga tercatat sebagi Fans berat dari SBY ini, sudah mengirimkan surat pada kapolres banyuwangi AKBP Rachmat Mulyana, dalam surat tertanggal 18 Mei 2009 menyebutkan Ijazah paket C yang di gunakan Rachman sebagai syarat Caleg adalah palsu, sebab hingga saat ini yang bersangkutan, di duga belum memiliki Ijazah satu tingkat di bawahnya. Dalam laporan itu di sebutkan, ijazah Paket C yang di keluarkan lembaga Pendidikan MESSASCT COLLEGE Surabaya itu bukan Ijazah melainkan nilai evaluasi dari ulangan, untuk memperkuat Mukhsin melampirkan surat keterangan yang di tanda tangani penyelenggara MESSASCT COLLEGE Dra. Ida Royani menyatakan surat tanda tamat belajar ( STTB) atas nama Rachman Bukan ijazah tapi hasil ulangan. Mukhsin juga sudah mendesak aparat kepolisian dan DPC partai Demokrat untuk mengusut dan menindak lanjuti perkara ini dan apabila tidak di tanggapi kami akan mengerahkan masa untuk ber unjuk rasa besar - besaran ancam muksin.

H. Abd Rachman saat di konfirmasi membantah laporan tersebut dan Rachman juga menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu kasus itu pernah di laporkan dan sudah di lakukan pengecekandan hasilnya semua dokumen tak ada yang palsu, selain itu pihak KPU sudah konfirmasi dan klarifikasi ke lembaga yang mengeluarkan Ijazah paket C tersebut dan semua di jamin keaslianya tandas rachman.

Ketua DPC PD banyuwangi H. Adil Ahmadiyono mengaku belum bisa mengambil sikap, Pihaknya sudah menerima salinan laporan tersebut dan untuk mengambil keputusan pihaknya akan menggelar rapat pleno, dalam rapat pleno nanti kami akan meminta klarifikasi pada yang bersangkutan (H. Abd Rachman)

25 Mei 2009

Kasus Lapter, sudjiharto dan soegeng di ganjar Empat Tahun Penjara.

(Banyuwangi 26/5/09)
kemarin sore dua Mantan Pejabat pemkab yang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan lapangan terbang (lapter),sudjiharto dan soegeng siswanto di vonis majelis hakim pengadilan negri (PN) banyuwangi mengganjar keduanya dengan 4 ytahun penjara kemarin (25/5/09).
majelis hakim yang di pimpin ridwantoro itu juga menjatuhkan denda masing - masing 200 juta. Jika tidak mampu membayar keduanya harus menjalani kurungan selama 3 bulan.Vonis majelis hakim yang di putuskan majelis hakim itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumya mantan sekretaris kabupaten (sekkab) Sudjiharto itu di tuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda 200 juta atau kurungan selama 6 bulan. Begitu juga dengan tersangka Sugeng siswanto, mantan camat kabat itu di tuntut tujuh tahun penjara dan denda 200 juta atau kurungan 6 bulan, Selanjutnya vonis yang di jatuhkan PN banyuwangi untuk sudjiharto ternyata lebih ringan 4 tahun dari pada tuntutan jaksa, Vonis soegeng lebih ringan 3 bulan daripada tuntutan jaksa.

Dalam putusan yang di bacakan bergantian itu majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair seperti yang di atur dalam pasal 2 ayat (1).jo pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.keduanya terbukti melakukan kesalahanyang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Pada saat menjabat sebagai panitia pembebasan lapter keduanya tidak menjalankan tugas sesuai aturan hukum. Akibat perbuatan du terdakwa pada tahun 2005 hingga 2006, saat terdakwa sidjiharto menjabat sebagai wakil ketua panitia pembebasan lahan, Negara di rugikan sekitar Rp. 6,828 Milyar.
Pada tahun 2005 hingga 2007 saat terdakwa soegeng menjabat anggota tetap panitia pembebasan lahan lapter, Negara di rugikan sekitar 18 milyar lebih.
Keduanya ikut menandatangani beriota acara penetapan harga lahan yang mnyebabkan kekayaan orang lain bertambahsekitar 18 milyar lebih.
Sementara pada tahun 2005 - 2006, kekayaan saksi Efendi dkk. bertambah sekitar Rp. 6,828 Milyar. hakim berpendapat, semua unsur memperkaya orang lain atau suatu korporasi seperrti yag di atur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 sudah terpenuhi. Dengan terbuktinya dakwaan priemair itu, maka dakwaan lain tidak perlu di buktikan.
Dalam amar putusan,majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana memperkaya diri sendiri.Tetapi keduanya di nilai melakukan perbuatan yang melanggar hukum berupa penandatanganan berita acara penetapan harga lahan besama terdakwa lain yang menyebabkan orang lain bertambah kaya dengan jalan tidak sah. Perbuatan terdakwa tergolong perbuatan berlanjut dan berulang - ulang, tegas hakim Ridwantoro saat membacakan vonis.
terhadap vonis hakim itu, Sudjiharto dan Soegeng Siswanto menyatakan tidak puas. dan tanpa pikir panjang keduanya menyatakan banding,Sudjiharto menyatkan dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada satu putusan yang menyatakan dirinya ikut menikmati hasil korupsi. Satunya - satunya yang memberatkan dirinya adalah ikut serta menadatangani berita acara penetapan harga lahan lapter. Sementara itu jaksa penuntut umum belum mengambil sikap atas hukuman hakim itu. Dua jaksa penuntut umum Nur ali dan Dodi Susanto, masih menyatakan pikir - pikir.
Suasana sidang dua terdakwa berbeda dengan sidang vonis sebelumnya. Sidang kali ini lebih ramai karna ruang sidang di gelar secara terpisah. Pada tahap pertama majelis hakim menggelar sidang membacakan vonis untuk terdakwa soegeng. Pada tahap berikutnya hakim menggelar sidang mantan kepala dinas perhubungan. Pada sidang Sudjiharto pengunjung tidak hanya dari keluarga tapi juga dari sejumlah PNS berseragam linmas.
Andi Haryanto

Di Banyuwangi 9 PPK Belum Serahkan DPT

(Banyuwangi 25/05/09)
Sampai saat ini KPU Banyuwangi belum menerima semua daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan presiden (Pilpres). Baru sebagian panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang menyetor, ada ( PPK) yang belum menyerahkan DPT. Menurut Achmad Syakib Ketua KPU banyuwangi sampai saat ini baru ada 15 PPK yang menyerahkan DPT, sedangkan yang belum mengirimkan data ke KPU ada 9 PPK sayangnya syakip tidak menyebutkan PPK mana saja yang sudah setor DPT.


9 kecamatan yang belum menyerahkan, katanya karna masih melakukan validasi data di tingkat panitia pemungutan suara (PPS). Mulai tanggal 11 sampai 17 Mei lalu terjadi banyak perubahan,setelah di umumkan, ternyata DPS tersebut ada yang berkurang dan bertambah, sehingga oleh PPS masih di validasi lagi. Sampai saat (25/05/09) DPS yang di kirim 15 PPK ke KPU jadi belum bisa dikatakan valid begitu juga DPT dari 9 PPK yang belum di kirimkan, sebab DPT yang sudah maupun yang belum di kirim ke KPU sedang di validasi.


DPT yang di kirimkan 15 PPK masih di validasi oleh KPU sedangkan yang belum di kirim masih di validasi oleh PPK dan PPS. Jadi berapa jumalah pastinya DPT Pilpres? sampai saat ini belum bisa di ketahui ungkap syakib. berdasarkan surat edaran terbaru dari KPU Pusat dan Propinsi, semua KPU Kabupaten/kota se indonesia di beri batas waktu waktu hingga 28 Mei 09. Tanggal tersebut DPT sudah di kirim ke KPU Pusat dan Propinsi, Syakib berharap sebelum batas akhir tersebut semua dari PPK sudah di kirim ke KPU.
Andi Haryanto.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com