25 Mei 2009

Kasus Lapter, sudjiharto dan soegeng di ganjar Empat Tahun Penjara.

(Banyuwangi 26/5/09)
kemarin sore dua Mantan Pejabat pemkab yang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan lapangan terbang (lapter),sudjiharto dan soegeng siswanto di vonis majelis hakim pengadilan negri (PN) banyuwangi mengganjar keduanya dengan 4 ytahun penjara kemarin (25/5/09).
majelis hakim yang di pimpin ridwantoro itu juga menjatuhkan denda masing - masing 200 juta. Jika tidak mampu membayar keduanya harus menjalani kurungan selama 3 bulan.Vonis majelis hakim yang di putuskan majelis hakim itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumya mantan sekretaris kabupaten (sekkab) Sudjiharto itu di tuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda 200 juta atau kurungan selama 6 bulan. Begitu juga dengan tersangka Sugeng siswanto, mantan camat kabat itu di tuntut tujuh tahun penjara dan denda 200 juta atau kurungan 6 bulan, Selanjutnya vonis yang di jatuhkan PN banyuwangi untuk sudjiharto ternyata lebih ringan 4 tahun dari pada tuntutan jaksa, Vonis soegeng lebih ringan 3 bulan daripada tuntutan jaksa.

Dalam putusan yang di bacakan bergantian itu majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair seperti yang di atur dalam pasal 2 ayat (1).jo pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.keduanya terbukti melakukan kesalahanyang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Pada saat menjabat sebagai panitia pembebasan lapter keduanya tidak menjalankan tugas sesuai aturan hukum. Akibat perbuatan du terdakwa pada tahun 2005 hingga 2006, saat terdakwa sidjiharto menjabat sebagai wakil ketua panitia pembebasan lahan, Negara di rugikan sekitar Rp. 6,828 Milyar.
Pada tahun 2005 hingga 2007 saat terdakwa soegeng menjabat anggota tetap panitia pembebasan lahan lapter, Negara di rugikan sekitar 18 milyar lebih.
Keduanya ikut menandatangani beriota acara penetapan harga lahan yang mnyebabkan kekayaan orang lain bertambahsekitar 18 milyar lebih.
Sementara pada tahun 2005 - 2006, kekayaan saksi Efendi dkk. bertambah sekitar Rp. 6,828 Milyar. hakim berpendapat, semua unsur memperkaya orang lain atau suatu korporasi seperrti yag di atur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 sudah terpenuhi. Dengan terbuktinya dakwaan priemair itu, maka dakwaan lain tidak perlu di buktikan.
Dalam amar putusan,majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana memperkaya diri sendiri.Tetapi keduanya di nilai melakukan perbuatan yang melanggar hukum berupa penandatanganan berita acara penetapan harga lahan besama terdakwa lain yang menyebabkan orang lain bertambah kaya dengan jalan tidak sah. Perbuatan terdakwa tergolong perbuatan berlanjut dan berulang - ulang, tegas hakim Ridwantoro saat membacakan vonis.
terhadap vonis hakim itu, Sudjiharto dan Soegeng Siswanto menyatakan tidak puas. dan tanpa pikir panjang keduanya menyatakan banding,Sudjiharto menyatkan dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada satu putusan yang menyatakan dirinya ikut menikmati hasil korupsi. Satunya - satunya yang memberatkan dirinya adalah ikut serta menadatangani berita acara penetapan harga lahan lapter. Sementara itu jaksa penuntut umum belum mengambil sikap atas hukuman hakim itu. Dua jaksa penuntut umum Nur ali dan Dodi Susanto, masih menyatakan pikir - pikir.
Suasana sidang dua terdakwa berbeda dengan sidang vonis sebelumnya. Sidang kali ini lebih ramai karna ruang sidang di gelar secara terpisah. Pada tahap pertama majelis hakim menggelar sidang membacakan vonis untuk terdakwa soegeng. Pada tahap berikutnya hakim menggelar sidang mantan kepala dinas perhubungan. Pada sidang Sudjiharto pengunjung tidak hanya dari keluarga tapi juga dari sejumlah PNS berseragam linmas.
Andi Haryanto

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com